Jumat, 11 November 2011

Hadist ke-4


Hati-Hati Dengan Bid’ah
ْﺖَﻟﺎَﻗ ﺎَﻬْـﻨَﻋ ُﷲا َﻲِﺿَر َﺔَﺸِﺋﺎَﻋ ِﷲا ِﺪْﺒَﻋ ﱢمأ َِْﻨِﻣْﺆُﻤْﻟا ﱢمأ ْﻦَﻋ: ﷲا ُلْﻮُﺳَر َلﺎَﻗ J: ِ َثَﺪْﺣَ ْﻦَﻣ َﻮُﻬَـﻓ ُﻪْﻨِﻣ َﺲْﻴَﻟ ﺎَﻣ اَﺬَﻫ ﺎَﻧِﺮْﻣَ ﱞدر . ) َر َو ُﻩا ُﺒﻟا َﺨ ِرﺎ ﱡي َو ُﻣ ْﺴ ِﻠ ٌﻢ َو ِ ِر َو َﻳا ٍﺔ ِﻟ ُﻤ ْﺴ ِﻠ ٍﻢ : َﻤَﻋ َﻞِﻤَﻋ ْﻦَﻣ ًﻼ ﱞدر َﻮُﻬَـﻓ ﺎَﻧُﺮْﻣَ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﺲْﻴَﻟ(



Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah19Aisyah ra, dia berkata, Rasulullah Saw pernah bersabda, “Barang siapa mendatangkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini (yang tidak disyariatkan Allah dan RasulNya), maka dia ditolak.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim menggunakan kalimat, “Barang siapa yang melakukan perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia ditolak.”)

I. Biographi Rawi
Ummul Mukminin (atau umahat mukminin) merupakan gelar (kunyah) yang diberikan kepada ‘Aisyah karena merupakan salah satu istri Nabi Saw yang ahli dalam fikih dan hadist. ‘Aisyah merupakan puteri Abu Bakar yang menikah dengan Nabi Saw ketika berusia enam tahun. Kemudian baru serumah bersama Nabi ketika di Madinah dalam usia sembilan tahun dan hidup bersama Nabi selama sembilan tahun pula. Wafat dalam usia 66 tahun dan di kuburkan di komplek kuburan Baqi’ di Kota Madinah.

II. Pelajaran yang terdapat dalam hadits
1. Setiap perbuatan ibadah yang tidak mempunyai dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, maka ibadah tersebut tidak sah dan batal meskipun motivasinya adalah untuk kebaikan atau manfaat.
2. Syariat Islam ditegakan karena untuk mengikuti semua perbuatan yang pernah dicontohkan Nabi Saw yang disebut dengan ittiba’ (mengikuti contoh yang diperagakan Nabi Saw).
3. Mendatangkan syariat baru dalam Islam disebut dengan bid’ah dan setiap bid’ah adalah perbuatan tercela dan buruk.

III. Penjelasan Hadist
Satu amal ibadah bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam jika memenuhi 6 (enam) syarat yaitu: Sebabnya, jenisnya, ukurannya, tata cara, waktu, dan tempatnya. Jika amal ibadah itu tidak memenuhi enam syarat ini maka perbuatan itu tidak sesuai dan sangat dikecam.
Adapaun penjelasan enam syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya amal ibadah itu sesuai dengan syariat dalam sebabnya.
Misalnya jika seseorang melaksanakan shalat sunat setiap masuk rumah, maka perbuatan ini ditolak karena syariat tidak memerintahkan shalat sunnat setiap masuk rumah kecuali shalat-shalat sunnat yang diajarkan Nabi.
2. Hendaknya amal ibadah itu sesuai dengan syariat dalam jenisnya
Misalnya seseorang yang berkurban dengan kuda yang dianggapnya lebih bagus dan mahal, namun hal ini ditolah karena binatang yang hanya boleh dikurbankan adalah domba, sapi, dan kambing

3. Hendaknya amal ibadah itu sesuai dengan syariat dalam ukurannya Yaitu menambah ukuran yang telah diperintahkan, misalnya seseorang yang tawaf 8 kali atau berwudhu 4 basuhan hal ini ditolak. Karena syariat hanya memerintahkan 7 kali putaran tawaf dan 3 kali basuhan dalam wudhu. Dalam sebuah hadist disebutkan:

َﻢَﻠَﻇ َو يّﺪَﻌَـﺗَو َءﺎَﺳَ ْﺪَﻘَـﻓ َﻚِﻟاَذ َﻲﻠَﻋ َداَز ْﻦَﻣ
“Barang siapa yang menambah hal itu (berwudhu lebih dari 3 kali basuhan) sungguh perbuatan itu buruk, kelewat batas, dan jelek.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
4. Hendaknya amal ibadah itu sesuai dengan syariat dalam tata caranya
Jika seseorang melakukan satu ibadah meskipun karena Allah semata dan ikhlas karena namun tata caranya tidak sesuai sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Nabi-Nya, maka perbuatan itu tidak diterima. Misalnya seseorang yang langsung sujud tanpa ruku terlebih dahulu atau langsung membasuh kaki ketika berwudhu dan mengakhirkan membasuh muka maka perbuatan itu semua ditolak.20
5. Hendaknya ibadah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Misalnya seseorang yang shalat dhuhur sebelum masuk waktu dhuhur, maka ibadahnya ditolak meskipun ketika shalat ia mengkhatmakan Al-Qur’an dengan penuh kekhusukan. Hendaknya amal perbuatan itu sesuai dengan syariat dalam tempatnya. Misalnya seseorang yang I’tikaf dalam rumah, pesantren atau tawaf di salah satu gunung maka ibadah ini akan ditolak dan tidak mendatangkan pahala apapun.
6. Hendaknya ibadah sesuai dengan tempat yang telah ditentukan
Misalnya seseorang yang melakukan I’tikaf di dalam rumah, madrasah atau melakukan tawaf di sebuah gunung dengan apapun niatnya, maka dengan sendirinya ibadah itu ditolak.

Dengan demikian semua bentuk ibadah diharuskan mengikuti apa yang pernah Nabi Saw lakukan sehingga bentuk peragaan ibadah sangat sedikit jumlah. Dan ini sesuai dengan satu kaidah usul fikih:
ُﻞْﺻَﻷا ِﻪِﺘَﻴِﻋوُﺮْﺸَﻣ َﻲﻠَﻋ ٌﻞْﻴِﻟَد َمﻮُﻘَـﻳ ﱠَﺣ ُﻊْﻨَا ِتاَدﺎَﺒِﻌﻟا ِ
“Pada dasarnya semua bentuk ibadah itu dilarang, kecuali ada ketenagan (dalil) yang mennjkkan kebolehannya.”


Artinya ibadah yang dilakukan haruslah sesuai dengan apa yang pernah diperagakan Nabi Saw dan semua bentuk ibadah yang tidak pernah dilakukan Nabi meskipun bertujuan baik tidak akan sekalipun mendatangkan pahala. Dan tentu saja tidak akan membawa manfaat apapun, bahkan sebaliknya perbuatannya itu malah akan mendatangkan dosa bagi pelakunya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar