Jumat, 11 November 2011

Hadist ke-6


Jauhkan Dari Yang Haram
ِﷲا َلْﻮُﺳَر ُﺖْﻌِ َلﺎَﻗ ﺎَﻤُﻬْـﻨَﻋ ُﷲا َﻲِﺿَر ٍِْﺸَﺑ ِﻦْﺑ ِنﺎَﻤْﻌﱡـﻨﻟا ِﷲا ِﺪْﺒَﻋ َِ ْﻦَﻋJ ُلْﻮُﻘَـﻳ: ﱠنإ ِﻦَﻤَﻓ ،ِسﺎﱠﻨﻟا َﻦِﻣ ٌﺮْـﻴِﺜَﻛ ﱠﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَـﻳ َﻻ ٌتﺎَﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ ٌرْﻮُﻣُ ﺎَﻤُﻬَـﻨْـﻴَـﺑَو ٌﱢَـﺑ َماَﺮَا ﱠنإَو ٌﱢَـﺑ َلﻼَااﻰَﻘﱠـﺗ َﻰﻋْﺮَـﻳ ﻲِﻋاﱠﺮﻟﺎَﻛ ،ِماَﺮَا ِ َﻊَﻗَو ِتﺎَﻬُـﺒﱡﺸﻟا ِ َﻊَﻗَو ْﻦَﻣَو ،ِﻪِﺿْﺮِﻋَو ِﻪِﻨْﻳِﺪِﻟ َﺮْـﺒَﺘْﺳا ْﺪَﻘَـﻓ ِتﺎَﻬُـﺒﱡﺸﻟا ﱠنإَو َﻻَ ،ِﻪْﻴِﻓ َﻊَﺗْﺮَـﻳ ْنأ ُﻚِﺷْﻮُـﻳ ﻰَﻤِا َلْﻮَﺣ ُﻪُﻣِرﺎَ ِﷲا ﻰَِ ﱠنإَو َﻻَ ﻰًِ ٍﻚِﻠَﻣ ﱢﻞُﻜِﻟ ِ ﱠنإَو َﻻَ ِﺪَﺴَا ُﻪﱡﻠُﻛ ُﺪَﺴَا َﺪَﺴَﻓ ْتَﺪَﺴَﻓ اَذإَو ُﻪﱡﻠُﻛ ُﺪَﺴَا َﺢَﻠَﺻ ْﺖَﺤَﻠَﺻ اَذإ ًﺔَﻐْﻀُﻣ ُﺐْﻠَﻘْﻟا َﻲِﻫَو َﻻَ . ﱡيرﺎَﺨُﺒﻟا ُﻩاَور ٌﻢِﻠْﺴُﻣَو

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara yang syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak, maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewannya di sekitar daerah yang terlarang dimasukinya, lambat laun pastilah ia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap penguasa memiliki larangan tersendiri dan larangan Allah adalah apa yang diharamkanNya. Ketahuilah bahwa dalam jiwa terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh, ketahuilah bahwa dia adalah hati.” (HR. Bukhari Muslim)

I. Biographi Rawi
Nama lengkapnya Abu Abdullah Abu an-Nu’mân bin Basyîr bin Saîd al-Anshâry al-Kahzrajî. Ia merupakan orang yang pertama lahir dari kalangan Anshar dan pernah menjadi wali (walikota) di kota Kufah dan Damaskus (Syria). Ia juga salah seorang orator ulung dari kalangan sahabat dan wafat di Syam (sekarang Negara Jordan, Irak dan libanon) tahun 64 hijriah dalam usia 64 tahun.

II. Pelajaran yang terdapat dalam hadits
1. Termasuk sikap wara21 adalah meninggalkan syubhat.

2. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian besar kepada hati hati karena amal perbuatan yang digerakan tubuh pertanda baiknya hati begitu pula sebaliknya perbuatan buruk yang dilakukan lidah dan tubuh menunjukan keburukan hati.
5. Salah satu tanda takwa adalah tidak mengerjakan perbuatan syubhat karena khawatir akan terjerumus kepada perbuatan yang diharamkan.
6. Berusaha menutup semua sarana yang mengarah kepada perbuatan haram.
7. Hati-hati dalam masalah agama dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.

III. Penjelasan Hadist
1. Dalam hadist disebutkan tiga kategori mengenai satu masalah:
a. Hukumnya halal dan hukum ini diketahui secara umum oleh orang Islam, seperti setiap kebaikan adalah sadaqah, makan minum di malam hari dalam bulan ramadhan dan lainnya
b. Hukumnya haram dan diketahui oleh mayoritas masyarakat muslim seperti zina, mencuri dan lainnya
c. Hukumnya syubhat yaitu tidak diketahui secara jelas mengenai dasar hukumnya apakah halal atau haram. Sebab adanya syubhat ini adakalanya disebabkan karena dalil yang tidak menunjukan dengan jelas mengenai ketetapan hukumnya (keterangan syariat), ataupun jika ada dalil namun tidak jelas menunjukan ketetapan hukum yang ada dan lainnya.
2. Jika syubhat itu disebabkan karena dalil maka letak kesulitannya adanya pertanyaan apakah dalil yang ada itu benar-benar hadist Nabi Saw atau bukan? Ataukan dalil yang ada menunjukan hukum dari masalah yang syubhat itu atau bukan? Ataupun jika ada satu keterangan (dalil Al-Qur’an ataupun hadist) yang menjelaskan masalah syubhat itu, apakah juga keterangan yang ada jelas-jelas menunjukan hukumnya secara jelas ataupun tidak dijelaskan sama sekali?
3. Penyebab adanya masalah musyabihat (syubhat) adalah kedangkalan ilmu yang dimiliki seseorang. mminimnya pemahaman, kurangnya pengkajian terhadap sumber-sumber hukum Islam (dalil Al-Qur’an maupun hadist), dan yang terakhir adalah salah dalam tujuan atau niat.
4. Dalam hadist disebutkan kalimat (ِسﺎﱠﻨﻟا َﻦِﻣ ٌﺮْـﻴِﺜَﻛ ﱠﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَـﻳ َﻻ ٌتﺎَﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ ٌرْﻮُﻣُ) bisa disimpulkan selain banyak orang yang tidak mengetahui masalah syubhat, banyak pula yang tahu tentang masalah syubhat dengan argumen sbb:
a. Tidak mungkin Al-Qur’an meninggalkan sesuatu yang masih belum jelas hukumnya sedangkan seorang Muslim diharuskan mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b. Adanya perkara musyabihat (syubhat) adalah sebagai salah satu media pencarian ilmu yang harus diketahui oleh santri, pelajar Islam, mahasiswa,

kyai, ustad, ulama, masyarakat umum. Sesuatu masalah tentulah tidak mungkin disebut berharga jika diperoleh dengan mudah.
c. Tidak mungkin masalah syubhat itu tidak diketahui seluruhnya oleh masyarakat Muslim karena redaksi hadist diatas tidak menggunakan kalimat “yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia”. Tapi menggunakan kalimat “banyak yang tidak mengetahuinya.” Dengan demikian dalam redaksi hadist menunjukan bahwa yang tahu hukum masalah syubhatpun banyak pula.
5. Seruan untuk menjauhkan diri dalam syubhat jika memang belum diketahui secara pasti hukumnya. Namun jika ketetapan hukumnya sudah diketahui maka diharuskan melaksanakannya sesegera mungkin. Misalnya jika ada noda di sebuah baju kemudian ia ragu-ragu (syubhat) apakah noda itu najis atau bukan? apakah harus menganti dengan baju lainnya? Jika ternyata dugaan bahwa noda itu najis maka harus segera dibersihkan atau diganti dengan baju lain. Berbeda jika dugaannya menunjukan bahwa noda itu bukan najis.
Masalah ini sama dengan praktek yang pernah terjadi di zaman Nabi Saw ketika seseorang sahabat ragu-ragu, apakah ia kentut atau tidak sedangkan ia sedang salat? Nabi Saw menjawab ketika ditanya masalah itu:

َ                                                       ﻻ َـﻳ ْﻨ َﺼ ِﺮ َف َﺣ ﱠﺎًِْر ُﺪِ ْوأ ﺎَﺗْﻮَﺻ َﻊَﻤْﺴَﻳ
“Jangan tinggalakan (shalatmu) kecuali kau mendengar bunyi (kentut) atau tercium (baunya): (HR. Bukhari Muslim)
6. Seruan untuk berusaha mencari penyelesain masalah syubhat dengan berbagai cara meskipun harus melakukan musyawarah nasional. Seruan untuk meninggalkan syubhat itu sendiri jika seseorang masih menanti ketetapan hukum yang sedang dibahas oleh para ulama, para pakar, dan bukan berarti harus meninggalkan syubhat selamanya.
7. Dalam hadist terkandung pula kaidah usul yang disebut dengan saddu adz-dzarâ-i
(ﻊِﺋاَرﱠﺬﻟا ﱡﺪَﺳ ). Yaitu jika sesuatu perbuatan menyebabkan terjadinya perbuatan haram, maka perbuatan itu harus dicegah guna menghindari terjadi perbuatan haram lainnya. Sesuai dengan kaidah yang diambil dari firman Allah Swt:
“Dan janganlah kalian memaki (mengejek) sesembahan (yang mereka sembah) selain Allah,     (maka) mereka nanti akan mengejek Allah lebih keras lagi (meskipun) tanpa pengetahuan: (QS. Al-An’am: 108)
Ayat ini menyuruh kita agar tidak memaki, mengejek tuhan, dewa agama lain dengan harapan agar merekapun tidak mengejek agama Islam atau bahkan ejekan itu dipastikan bisa lebih keras lagi. Sehingga besar kemungkinan akan terjadi perselisihan, pertententangan bahkan pertempuran dalam satu masyarakat.

8. Mempelajari semua penyakit hati sehingga tidak kronis (akut) seperti misalnya mempelajari keburukan mulut agar dapat menyelamatkan hati.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar